Pemerintah Desa Napal Gelar Rembuk Stunting dan Rumah Desa Sehat (RDS) - DESA NAPAL
Napal - Pemerintah Desa Napal Gelar Rembuk Stunting dan Rumah Desa Sehat (RDS), Jum'at (07/07/2023).
Sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2022, Tentang Percepatan Penurunan Stunting serta instruksi Bupati Musi Banyuasin Nomor B-050/156/SETDA/2023, Tentang Percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrim dan penurunan stunting di Kabupaten Muba.
Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya, dan juga menjadi amanat Pemerintah terhadap Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting. Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa Napal dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa Napal.
Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi: (1). pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah; dan (2). pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintah Desa Napal. #Napal #LawangWetan #Muba